Coronavirus-19 (COVID) telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO,2020). Coronavirusadalah zoonosis atau virus yang ditularkan antara hewan dan manusia. Virus dan penyakit ini diketahui berawal di kota Wuhan, Cina sejak Desember 2019. Per tanggal 21 Maret 2020, jumlah kasus penyakit ini mencapai angka 275,469 jiwa yang tersebar di 166 negara, termasuk Indonesia. Presiden Republik Indonesia telah menyatakan status penyakit ini menjadi tahap Tanggap Darurat pada tanggal 17 Maret 2020. Sejak tanggal 19 Maret 2020 PT. Rekaindo Global Jasa telah melakuak Work From Home (WFH) guna untuk mengurangi penyebaran COVID-19 ini. 1 April 2020 sudah dimana masa WFH berakhir maka akan kami infokan mengenai protokol masuk kerja pasca WFH, kami menghimau agar para karyawan untuk tetap mengikuti intruksi sesuai dengan gambar berikut.