PENGUMUMAN
Berkenaan dengan meningkatnya kasus Covid-19, bagi tamu Luar Kota Madiun/Kabupaten Madiun yang berkunjung ke kantor INKA Group, wajib menunjukkan SURAT KETERANGAN UJI RAPID TEST.
*masa berlaku surat keterangan uji Rapid Test 7 hari*
PENGUMUMAN
Berkenaan dengan meningkatnya kasus Covid-19, bagi tamu Luar Kota Madiun/Kabupaten Madiun yang berkunjung ke kantor INKA Group, wajib menunjukkan SURAT KETERANGAN UJI RAPID TEST.
*masa berlaku surat keterangan uji Rapid Test 7 hari*
View this post on InstagramA post shared by PT. Rekaindo Global Jasa (@reka.pt) on